Jelaskan
pengertian etika, ciri khas profesi, tata laku dan etika berprofesi dibilang IT
dan studi kasusnya ?
JAWAB :
Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat. Etika akan sangat berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh
sekelompok orang atau individu untuk menilai apakah perbuatan-perbuatan yang
kita lakukan itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika disebut juga filsafat
moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam
norma.
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan,keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan
suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat
ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional
adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi
di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta
suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
Etika
berprofesi di bidang IT adalah suatu sikap atau perbuatan baik atau buruk
manusia dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah
dan bukan sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi
yang benar.
Studi
kasus : Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”:
Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua
programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.
Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional.Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah
laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
· Ciri-ciri
profesionalisme :
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
· Kode
etiknya :
Ø Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
Ø Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
Ø Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
Ø Standar-standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas,
dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati
kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
Ø Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
Ø Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
· Jenis-jenis
threats melalui IT :
a. Facts
Falsification
Ancaman ini
merupakan kejahatan dengan cara memalsukan facts pada dokumen penting yang
tersimpan scripless di internet. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat
dokumen seolah-olah terjadi “SALAH KETIK” dan pada akhirnya menguntungkan
pelaku karna dapat memasukkan facts palsu.
b. Infrigements
Of Privacy
Jenis
kejahatan ini biasanya ditujukan kepada facts pribadi seseorang yang tersimpan
secara automated, misalnya kartu kredit, pin ATM dan lainnya.
c.
Cyber Intelligence bring about
Jenis kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet, kejahatan ini dilakukan
Jenis kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet, kejahatan ini dilakukan
dengan cara
melakukan kegiatan mata-mata curriculum komputer atau facts dikomputer yang
terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan karena faktor
persaingan bisnis.
d. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat ganggunag, perusakan atau penghancuran terhadap suatu facts curriculum komputer. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukkan virus pada komputer tertentu.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat ganggunag, perusakan atau penghancuran terhadap suatu facts curriculum komputer. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukkan virus pada komputer tertentu.
· Kasus-kasus
cyber crime :
a. Membajak
situs mess
Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman mess, yang
dikenal dengan istilah wreck. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi
lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan
satu situs mess dibajak setiap harinya.
b. Inquiring
dan haven scanning
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke ma?tre d’h?tel yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan haven
scanning atau inquiring untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
ma?tre d’h?tel butt. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa
ma?tre d’h?tel butt menjalankan curriculum mess ma?tre d’h?tel Apache, e-mail
ma?tre d’h?tel Sendmail, dan seterusnya.
c. Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan hurl by e-mail. Seringkali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak
seperti virus Mellisa, I kindness you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena
virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
d. Disavowal
of Benefit (DoS) dan Apply DoS (DDos) reliable
DoS reliable
merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan butt (fall, blow) sehingga
dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian,
penyadapan, ataupun pemalsuan facts. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka
butt tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar