SEJARAH TERBENTUKNYA UNDANG UNDANG ITE
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh
kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE
diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh
Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta
bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu
Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas
Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden
Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat
No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment
Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan
Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD)
sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD)
sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat
Presiden No.R/70/Pres/9/2005.
Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE
menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan
Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE
menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan
Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007
pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri
Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak
Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31
Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja
(panja).sedangkan pembahasan RUU ITE
tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung
sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung
sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa
ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui
RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun
2008 dan Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun
2008 dan Tambahan Lembaran Negara
Asas dan Tujuan
Saat ini
kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat
cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses
informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat
menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak
positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh
informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran
dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya
untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Namun Pemerintah Republik
Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi
kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka
setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang
No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih
dikenal dengan UU
ITE.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan asas
dan tujuan dibentuknya UU ITE terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 3 tentang asas
dan pasal 4 tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa “Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi ”
Pasal 4 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan beberapa
tujuan untuk :
a. Mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c. Efektifitas
dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi
informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
d. Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara
seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
Rumusan Tambahan dari FPDIP
e. Mempercepat
tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi
dunia.
Rumusan Tambahan dari FPPP
f. Mewujudkan
tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan dari F-PKB
g. Memberi rasa
aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi
informasi.
Dengan isi pada kedua pasal tersebut kemajuan
teknologi informasi dan transaksi elektronik tentu bukan menjadi ancaman, karna
dalam asas nya didasarkan pada hukum, iktikad baik dan kebebasan untuk memilih
teknologi atau netral teknologi. Maksud dari netral teknologi disini adalah
tidak adanya diskriminasi terhadap pemilihan teknologi.
Tujuan dari pembentukkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah jelas dipaparkan yaitu mencerdaskan
bangsa dengan adanya perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian,
pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, memajukan pemikiran dan kemampuan
setiap orang untuk mengembangkan teknologi serta tujuan tambahan dari FPDIP,
FPPP dan F-PKB.