Rabu, 17 Februari 2016

TRIK MENDAPATKAN STIKER LINE DAN GEM COC GRATIS DI ANDROID

Disampin itu ada juga cara mendownload sticker line gratis negara lain menggunakan VPN. Tetapi cara itu menurut mimin kurang efektif karena sticker yang ditampilkan menggunakan bahasanya sendiri, sehingga sticker yang ditampilkan sulit untuk dimengerti.

Jangan khawatir mimin ada tutorial mendapatkan sticker line berbayar gratis. Yup pertama-tama mimin ingatkan tutorial ini hanya berlaku untuk para penggunaandroid, mimin belum menemukan untuk pengguna iOS. Berikut cara mendapatkan sticker line gratis.



MENGINSTALL WHAFF REWARDS

  1. Buka playstore di HP kalian, cari dan install aplikasi yang bernama WHAFF REWARD atau kalian bisa mengunjungi link ini ( Note 1 : Whaff rewards tidak bisa digunakan pada emulator sperti bluestack dan sejenisnya )( Note 2 : whaff rewards juga sudah terbukti membayar dan prosesnya hanya memakan 1 - 3 hari)
  2. jalankan aplikasi whaff reward
  3. login dengan menggunakan akun facebook kalian
  4. nah ini langkah yang terpenting, setelah login kamu harus memasukan premium kode DD62971  agar saldo whaff tidak kosong, dengan memasukan kode di atas kalian akan mendapatkan bonus dollar 
  5. sebaiknya disarankan untuk mencatat kodenya karena kalau salah memasukan kodenya maka kalian tidak akan mendapatkan saldo pertama alias saldo whaff kalian kosong
  6. setelah memasukan kode anda akan mendapatkan saldo awal dan akan bertambah jika kalian like fans page whaff, share google+, memberi rating di playstore, menginstall aplikasi yang disarankan 
  7. setelah terkumpul saldo sebanyak $12 kalian bisa tukarkan dengan google play gift card. lanjut kelangkah berikutnya



    Setelah mendapatkan kode diatas kalian harus mengatur pengaturan google wallet. jangan langsung meredeem kodenya, karena kodenya hanya bisa digunakan di wilayah US. Catat dulu kodenya agar mempermudah kalian meredeem setelah mengatur google wallet kalian.

PENGATURAN GOOGLE WALLET 

google wallet adalah alat pembayaran resmi untuk membeli aplikasi dan games di playstore termasuk aplikasi LINE. yang jadi masalahnya kode diatas hanya berlaku untuk negara USA. berikut cara agar kode diatas bisa dipakai di Indonesia 
  1. login ke google wallet dengan email yang digunakan di playstore agar sama jika berbeda maka tidak akan bisa
  2. buka menu setting lalu edit home location isilah alamat sesuai keinginan kalian. ini bertujuan agar bisa membeli aplikasi di playstore

  1. kemudian simpan perubahan dengan cara menekan tombol save
    Untuk lebih jelas lagi kalian bisa membaca artikel tentang
    Cara Mengubah Alamat Google Wallet Menjadi US

CARA MEREDEEM KODE GOOGLE PLAY GIFT CARD MENJADI SALDO PLAYSTORE

  1. setelah mencatat 20 digit kode yang kita dapatkan tadi buka playstore 
  2. pilih menu atau geser layar kekanan kemudian pilih "tukarkan" atau "redeem"
  3. masuka 20 digit kode tersebut dan pilih 'tukarkan'
  4. perhatikan alamat email harus sama dengan google wallet kemudian "konfirmasi" 
saldo sudah masuk kedalam akun playstore kita
 


Tahap terakhir adalah

PEMBELIAN STICKER LINE

  1. Buka aplikasi LINE dan klik Settings > Coins > Charge
    pembelian coin line gratis
  2. Pilih harga coins yg memenuhi saldo kamu di google play store
    pembelian coin line gratis
  3. kemudian kamu akan diarahkan ke playstore untuk proses pembelian 
  4. klik tombol continue
  5. Jika pembelian berhasil maka coin kamu akan terisi
    pembelian coin line gratis
Bagi yang belum percaya mimin ada bukti screenshot belanja coin mimin ini dia

bukti pembelian coin line gratis

lumayan kan cara mendapatkan koin LINE gratis bisa digunakan untuk membeli sticker maupun tema LINE


Minggu, 06 September 2015

Tugas Etika Dan Profesionalisme TSI (SEJARAH TERBENTUKNYA ITE)

SEJARAH TERBENTUKNYA UNDANG UNDANG ITE
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD)
sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005.
Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE
menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan
Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE
tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung
sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun
2008 dan Tambahan Lembaran Negara
Asas dan Tujuan
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRjJ22I1QhoOt6lh8BNrSj6MrgfE0sn-z89YjkfuGE2CKTbzk656iyb-byHGcR7y94_psGm3L6UZzxgefPMb0ImchhATRg7QIOZpbzpCU6VoNCpXwBdwqWqV-IjCyKkhkBwB2tKbEr2Q/s1600/images.jpg

Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.

Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.

Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.



Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan asas dan tujuan dibentuknya UU ITE terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 3 tentang asas dan pasal 4 tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pada pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi ” 

Pasal 4 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan beberapa tujuan untuk :
a.      Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b.      Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c.       Efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
d.      Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

Rumusan Tambahan dari FPDIP
e.      Mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.

Rumusan Tambahan dari FPPP
f.        Mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.

Rumusan Tambahan dari F-PKB
g.      Memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.

Dengan isi pada kedua pasal tersebut kemajuan teknologi informasi dan transaksi elektronik tentu bukan menjadi ancaman, karna dalam asas nya didasarkan pada hukum, iktikad baik dan kebebasan untuk memilih teknologi atau netral teknologi. Maksud dari netral teknologi disini adalah tidak adanya diskriminasi terhadap pemilihan teknologi.

Tujuan dari pembentukkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah jelas dipaparkan yaitu mencerdaskan bangsa dengan adanya  perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian, pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, memajukan pemikiran dan kemampuan setiap orang untuk mengembangkan teknologi serta tujuan tambahan dari FPDIP, FPPP dan F-PKB.


Tugas Etika Dan Profesionalisme TSI (JENIS PELANGGARAN ITE)

JENIS PELANGGARAN ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
     Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
     Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
     Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
     Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
Selain itu, menampilkan gambar-gambar  dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
Selanjutnya
Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
Polri
Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban  melakukan pelaporan sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna  meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke  Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)
ARTIKEL KE-5 PELANGGARAN DIDUNIA MAYA
     Padang (ANTARA News) – Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
     Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
     Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
    Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.


Tugas Etika Dan Profesionalisme TSI (UU ITE)

UNDANG UNDANG ITE

Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu  negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.  Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Dalam makalah ini di uraikan isi dan maksud dari UU ITE dan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Makna dibalik definisi Informasi Elektronik
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”



Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna diantaranya  :
 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
 2. Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.

 3. Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Mengapa informasi elektronik tidak didefinisikan saja sebagai satu atau sekumpulan data elektronik? Mengapa perlu pula dinyatakan wujudnya dan memiliki arti?Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi. Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan arti dari Informasi Elektronik.
Sebagai contoh, si A mengaku kepada si B bahwa dia memiliki informasi elektronik tersimpan di harddisk. Bagaimana si B percaya bahwa si A memiliki informasi elektronik yang dimaksud? si A harus mampu menunjukkan keberadaan informasi elektronik itu. Caranya? Informasi Elektronik itu harus dapat diakses dan ditampilkan misalnya ke monitor komputer. Informasi Elektronik yang tampil di monitor komputer tentu memiliki wujud, misalkan berwujud tulisan. Dengan demikian, si B percaya dengan keberadaan informasi elektronik yang dimaksud oleh si A dengan melihat wujud dari informasi elektronik yang tampil di monitor komputer.Lalu, si B mencoba untuk mengenali informasi elektronik dengan mencoba memahami arti dari Informasi Elektronik yang dimaksudkan oleh si A? Untuk itu, si A harus menjelaskan arti dari informasi elektronik yang dimaksudkan kepada si B. Bagaimana jika si A tidak dapat menunjukkan informasi elektronik yang dimaksud dan tidak mampu menjelaskan artinya? si B tidak mempercayai informasi elektronik yang dimaksudkan oleh si A.
2. Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bukan Bukti Tertulis.
Pasal 5
1.                  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2.                  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3.                  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4.                  Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.                  Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang baru dan sah
2.                  Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis seperti pasal 1866 KUHPerdata. Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 5 ayat 4 bagian a.
3.                  Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
4.                  Hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga sah apabila berasal dari sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
Dari hal di atas perdebatan selama ini diantara beberapa pengamat hukum, praktisi hukum, akademisi bidang hukum tentang ”Apakah informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai akta otentik atau tulisan di bawah tangan?” menjadi tidak tepat untuk diperdebatkan, karena akta otentik dan tulisan di bawah tangan merupakan bukti tertulis, sedangkan Informasi dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis. Pada berbagai diskusi lewat internet menunjukkan pendapat yang berbeda. Salah satu pendapat mengatakan bahwa hasil cetak yang dimaksudkan pasal 5 ayat 1 UU ITE merupakan bukti tertulis. Hasil cetak merupakan perwujudan/penampakan dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang tersimpan secara elektronik misalnya tersimpan di harddisk. Informasi yang tersimpan secara elektronik harus dapat dibuktikan keberadaannya dengan cara menampilkannya ke monitor komputer atau dicetak lewat printer tampil di kertas. Dengan demikian, informasi elektronik itu dapat dilihat dengan kasat mata dan diketahui keberadaannya. Jadi, hasil cetak merupakan bukti elektronik dalam wujud tertulis.



3. Keadaan memaksa dalam Pasal 15 ayat 3 UU ITE.
Pasal 15 ayat 3 terkait dengan Pasal 15 ayat 2. Berikut ini isi ayat2 dan ayat 3:
    ayat 2 :”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap 
                  Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”.

ayat 3 :”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak
pengguna Sistem Elektronik”.

            Dari Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 menunjukkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya kecuali terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
            Keadaan memaksa yang manakah dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3? Keadaan memaksa yang dialami oleh pengguna Sistem Elektronik. Berikut ini satu cerita singkat untuk memperjelas keadaan memaksa yang dimaksud.
            Si A sebagai pemilik kartu ATM dari Bank X. Suatu hari, si A ke Bank X untuk mengambil sejumlah uang tunai menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Saat berada di dalam bilik ATM, si A berada di bawah ancaman seseorang.

            Dalam keadaan memaksa, si A mentransfer sejumlah uang dari rekening yang dimilikinya ke rekening yang ditunjuk oleh si pengancam. Dari cerita ini, Bank X sebagai Sistem Elektronik tidak dapat dipersalahkan dan tidak bertanggungjawab atas transfer uang yang terjadi.

Minggu, 23 Agustus 2015

Masa Kuliah

Permulaan cerita di awal bergabungnya kelas di tingkat 2 atau smster 3.  Hari pertama masuk kelas awalnya ngerasa ga punya temen.  Yang lain udah dapet temen masing masing dari kelas sebelumnya. Dan yang gue tau di liaat dari BAAK , temen sekelas lama yang gue dapet di kelas baru ini cuma Filbert. dia temen gue dari SMA kls 1 di 44 jakarta, dan sekelas lagi di kuliah smster 1 sampe skrng .Dan di hari pertama anak ini ga masuk. dan gue duduk sndirian di pojokan  main hp. saat lagi main hp datenglah 2 orang yang gue ga kenal duduk di depan gue, waktu itu dosen ga ada. trus salah satu dari 2 orang ini nanya  ke gue," ini dosen ga ada?" dan gue jawab " ga tau deh ,gue juga baru dateng soalnya" sambil ketawa . trus dia kenalin diri " gue Imam ,lo siapa?" oke dan gue jawab " oh iya gue glad nama lo siapa?" sambil nanya ke yang 1 lagi . dia jawab " aji gue, lo sendirian dari kelas lo? gue cuma jawab " ada 1 orang lagi ga tau kemana " . yaaak di sinilah permulaan gue mulai masuk kelas 2KA35. 

Hari ke 2 gue coba buat bergaul. di situ gue liat ada kumpulan orang lagi ngeliatin laptop. gue deketin tuh mereka. gue liat di situ mereka lagi nonton video JKT 48. dan disini lah pertama kali gue kenal sama Eka nugraha alias nui yang dulunya WOTAAAAA hahahaha. dan lama lama gue mulai berbaur. dan akirnya gue mulai deket sama temen temen baru gue. Kohar, Bagoes,Kape dan Iman. dari sini mulai berbaur lagi sama yang lain. kenal lah gue sama Becon,mancuy ,nandra dan bakur. dari sini udah mulai akrab sama sekelas. dan kemana mana gue selalu bareng kohar,kape, bagong . yaaa namanya juga mash anak anak. jadi di kelas kerjaan bikin berisik, bacot sana sini, ngecengin orang dan lain lain lah. disini akirnya gue ngerasa nyaman di kampus, ngerasaan gimana solidnya temenan, bisa di bilang satu seneng seneng semua, satu susah saling bantu sama lain. mulai dari nongkrong di pinggiran kaya Ropang, GFC, sampai jalan jalan juga ke JCC pameran game kalau ga salah gue lupa tepatnya.waktu itu jalan jalan sama mancuy,becon,nandra,kohar,kape,aci,kevin dan lain lain.

Lama lama mulailah orang orang yang jarang nongkrong sama gue kohar dan lain lain mulai ikutan gabung. disini mulai deket sama Hendra, Fadli,Aji,Vino,Kevin. Disini gue jelasin kemana si Eka atau Nui, Nui dulu WOOTTAAAA, jadi kerjaannya nonton jkt terus sama Rahmat ,Yudi dan Deco, ya sambil bisnis jualan foto. oke back to topik. Hendra atau yang biasa di panggil beler ini punya hobi koleksi kontak cewe. ga jauh beda sama fadli hahaha. di samping itu orangnya asik asik di ajak nongkrong . 

suatu ketika gue jatuh dari motor, gue hubungin kohar lsng karna udah janji mau nongkrong waktu itu. dan anak anak dateng ke rumah jenguk gue. disini gue ngerasa kalau gue punya temen yang bisa di andelin dan ga bareng gue saat seneng doang. gue sampe di gendong masuk kelas sama kohar, betapa baiknya nih anak. dan yang lain juga ikutan perhatian sama gue hahahaha. 

Waktu berjalan ga kerasa. kami semua udah masuk ke tingkat 3. dimana disini mulai panik karna PI. awal awal santai semua, masing masing udah punya planing mau buat apa. ada juga yang masih bingung mau bikin apa dan ada juga yg ga mau ambil pusing mikirin PI. Trus si kohar ini pamer aplikasinya. mulailah rasa ketinggalan muncul, beler mulai bikin aplikasinya minta di ajarin kohar buat basicnya. ga lama setelah itu, belerpun pamerin aplikasinya ke gue dan gue ngerasa iri. akirnya gue putusin nginep di rumah kohar buat belajar. disini gue blm tau mau bikin apa. tadinya mau buat aplikasi organ tubuh jadi pindah haluan ke jenis anjing . yaa nginep gue pun ga sia sia. gue akirnya bsa ngembangin walaupun sedikit. disini keliatan kekompakan saling bantunya. ga ada yg pelit sama ilmu. gue pun minta info ke barid,rahmat,imam,kohar,dan paling utama itu beler. karna dia yg paling bikin gue kesel sama omongan dia akirnya gue berkembang sndiri. saat sidang semua lancar, ga ada masalah . akirnya masa masa PI selesai , 

Tingkat akirpun datang. akirnya udah tingkat 4 dimana disini semua anak anak kelas perbaiki nilai ,kursus workshop dan lain lain. dan disini gue agak telat buat semua. gue mulai UM di pertengahan puasa.tapi gue ga mau ketinggalan,gue kejar dengan tiap hari ke depok buat dongkrak nilai gue. pada akirnya gue terima apa yang gue tanem selama smster 8 . gue dapet penghalang nilai pending di detik terakir pengumuman sidang . disini gue ngerasa down liat temen temen gue udah daftar sidang dan gue yang tertinggal, gue harus selesain urusan sama sekjur baru bisa sidang. gue cuma bisa doain temen temen gue lulus dengan lancar tanpa ada halangan AMIN. 

skrng kami semua udah ga ada mata kuliah lagi yang bisa di ikutin sama sama. udah ga ada lagi suasana kelas yg slama ini ada . udah ga ada lagi tugas tugas dari dosen .ga kerasa waktu cepet banget. 3 tahun udah lewat gitu aja dari awal gabung kelas. skrng semua ngelangkah buat masa depan masing masing. udah punya jalur yang harus di tempuh masing masing.

tetap semangat temen temen. 

special thanks to 4ka35 member

-Abdullah Kohar
-Agita Cecilia
-Aji Novyan
-Alia adelina
-Ayu dwi
-Barid Cahyo
-Chandra sodeli
-Delviano Prakoso
-Eka Nugraha
-Elvira nawangsa
-Erlanda
-Evi
-Fadli Nurjayana
-Fatimah Azzahra
-Filbert Reynaldo
-Giri
-Hendra Dwi
-hendrico
-Hilmi
-Imam Syafii
-Iman
-Julfian
-Kevin Hadyan
-Kurnia Ijma
-Mahardika setiawan
-MSR
-M Bagoes
-M nurmansya
-M yuda 
-M zaky
-Nur Aini
-Padsha Dirgantara
-Rahmat Maulana
-T Fahreza
-TKP
-Yanandra Adi
-Yudi

thanks guys for helping me 3 years .

my respect
Gladly Matius

Rabu, 15 April 2015

Etika dan Profesionalisme TSI (PENULISAN)

Jelaskan pengertian etika, ciri khas profesi, tata laku dan etika berprofesi dibilang IT dan studi kasusnya ?


JAWAB :
         Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika akan sangat berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh sekelompok orang atau individu untuk menilai apakah perbuatan-perbuatan yang kita lakukan itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

         Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

         Etika berprofesi di bidang IT adalah suatu sikap atau perbuatan baik atau buruk manusia dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar.
  Studi kasus : Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.
     Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

·         Ciri-ciri profesionalisme :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

·         Kode etiknya :
Ø  Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
Ø  Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
Ø  Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
Ø  Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
Ø  Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
Ø  Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
·         Jenis-jenis threats melalui IT :
a.       Facts Falsification
Ancaman ini merupakan kejahatan dengan cara memalsukan facts pada dokumen penting yang tersimpan scripless di internet. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat dokumen seolah-olah terjadi “SALAH KETIK” dan pada akhirnya menguntungkan pelaku karna dapat memasukkan facts palsu.
b.      Infrigements Of Privacy
Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan kepada facts pribadi seseorang yang tersimpan secara automated, misalnya kartu kredit, pin ATM dan lainnya.
c.      Cyber Intelligence bring about
           Jenis kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet, kejahatan ini dilakukan
dengan cara melakukan kegiatan mata-mata curriculum komputer atau facts dikomputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan karena faktor persaingan bisnis.
d.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat ganggunag, perusakan atau penghancuran terhadap suatu facts curriculum komputer. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukkan virus pada komputer tertentu. 
·         Kasus-kasus cyber crime :
a.              Membajak situs mess
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman mess, yang dikenal dengan istilah wreck. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs mess dibajak setiap harinya.
b.             Inquiring dan haven scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke ma?tre d’h?tel yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan haven scanning atau inquiring untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di ma?tre d’h?tel butt. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa ma?tre d’h?tel butt menjalankan curriculum mess ma?tre d’h?tel Apache, e-mail ma?tre d’h?tel Sendmail, dan seterusnya.
c.              Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan hurl by e-mail. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I kindness you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
d.             Disavowal of Benefit (DoS) dan Apply DoS (DDos) reliable
DoS reliable merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan butt (fall, blow) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan facts. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka butt tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.



Kamis, 09 April 2015

Beauty and the beast

Once upon a time as a merchant set off for market, he asked each of his three daughters what she would like as a present on his return. The first daughter wanted a brocade dress, the second a pearl necklace, but the third, whose name was Beauty, the youngest, prettiest and sweetest of them all, said to her father:  
 "All I'd like is a rose you've picked specially for me!"   

When the merchant had finished his business, he set off for home. However, a sudden storm blew up, and his horse could hardly make headway in the howling gale. Cold and weary, the merchant had lost all hope of reaching an inn when he suddenly noticed a bright light shining in the middle of a wood. As he drew near, he saw that it was a castle, bathed in light.   
"I hope I'll find shelter there for the night," he said to himself. 

When he reached the door, he saw it was open, but though he shouted, nobody came to greet him. Plucking up courage, he went inside, still calling out to attract attention. On a table in the main hall, a splendid dinner lay already served. The merchant lingered, still shouting for the owner of the castle. But no one came, and so the starving merchant sat down to a hearty meal.  
Overcome by curiosity, he ventured upstairs, where the corridor led into magnificent rooms and halls. A fire crackled in the first room and a soft bed looked very inviting. It was now late, and the merchant could not resist. He lay down on the bed and fell fast asleep. 

When he woke next morning, an unknown hand had placed a mug of steaming coffee and some fruit by his bedside.  The merchant had breakfast and after tidying himself up, went downstairs to thank his generous host. But, as on the evening before, there was nobody in sight. Shaking his head in wonder at the strangeness of it all, he went towards the garden where he had left his horse, tethered to a tree. 

Suddenly, a large rose bush caught his eye.  Remembering his promise to Beauty, he bent down to pick a rose. Instantly, out of the rose garden, sprang a horrible beast, wearing splendid clothes. Two bloodshot eyes, gleaming angrily, glared at him and a deep, terrifying voice growled: 

"Ungrateful man! I gave you shelter, you ate at my table and slept in my own bed, but now all the thanks I get is the theft of my favorite flowers! I shall put you to death for this slight!" 

Trembling with fear, the merchant fell on his knees before the Beast.  "Forgive me! Forgive me! Don't kill me! I'll do anything you say! The rose wasn't for me, it was for my daughter Beauty. I promised to bring her back a rose from my journey!" 

The Beast dropped the paw it had clamped on the unhappy merchant.   

"I shall spare your life, but on one condition, that you bring me your daughter!can't you understand?" The terror-stricken merchant, faced with certain death if he did not obey, promised that he would do so. When he reached home in tears, his three daughters ran to greet him. After he had told them of his dreadful adventure, Beauty put his mind at rest immediately.
 
"Dear father, I'd do anything for you! Don't worry, you'll be able to keep your promise and save your life! Take me to the castle. I'll stay there in your place!" The merchant hugged his daughter.  

"I never did doubt your love for me. For the moment I can only thank you for saving my life." So Beauty was led to the castle. The Beast, however, had quite an unexpected greeting for the girl. Instead of menacing doom as it had done with her father, it was surprisingly pleasant.  
In the beginning, Beauty was frightened of the Beast, and shuddered at the sight of it. Then she found that, in spite of the monster's awful head, her horror of it was gradually fading as time went by. 

She had one of the finest rooms in the Castle, and sat for hours, embroidering in front of the fire. And the Beast would sit, for hours on end, only a short distance away, silently gazing at her. Then it started to say a few kind words, till in the end, Beauty was amazed to discover that she was actually enjoying its conversation. The days passed, and Beauty and the Beast became good friends. 

Then one day, the Beast asked the girl to be his wife.  Taken by surprise, Beauty did not know what to say. Marry such an ugly monster? She would rather die! But she did not want to  hurt the feelings of one who, after all, had been kind to her. And she remembered too that she owed it her own life as well as her father's.   

"I really can't say yes," she began shakily. "I'd so much like to..." The Beast interrupted her with an abrupt gesture.   

"I quite understand! And I'm not offended by your refusal!" Life went on as usual, and nothing further was said. 

One day, the Beast presented Beauty with a magnificent magic mirror. When Beauty peeped into it, she could see her family, far away.   

"You won't feel so lonely now," were the words that accompanied the gift. Beauty stared for hours at her distant family. Then she began to feel worried. One day, the Beast found her weeping beside the magic mirror.   

"What's wrong?" he asked, kindly as always.               

"My father is gravely ill and close to dying! Oh, how I wish I could see him again, before it's too late!please let me meet my father. i'm promise iwill return back . cant i?" But the Beast only shook its head.  "No! You will never leave this castle!" And off it stalked in a rage. 

However, a little later, it returned and spoke solemnly to the girl.  

"If you swear that you will return here in seven days time, I'll let you go and visit your father!can't you?" Beauty threw herself at the Beast's feet in delight.  "I can! I swear I will! How kind you are! You've made a loving daughter so happy!" In reality, the merchant had fallen ill from a broken heart at knowing his daughter was being kept prisoner. When he embraced her again, he was soon on the road to recovery. 

Beauty stayed beside him for hours on end, describing her life at the Castle, and explaining that the Beast was really good and kind. The days flashed past, and at last the merchant was able to leave his bed. He was completely well again. Beauty was happy at last. However, she had failed to notice that seven days had gone by.  Then one night she woke from a terrible nightmare. She had dreamt that the Beast was dying and calling for her, twisting in agony.   

"Come back! Come back to me!" it was pleading. The solemn  promise she had made drove her to leave home immediately.  "Hurry! Hurry, good horse!" she said, whipping her steed onwards towards the castle, afraid that she might arrive too late. She rushed up the stairs, calling, but there was no reply. Her heart in her mouth, Beauty ran into the garden and there crouched the Beast, its eyes shut, as though dead. Beauty threw herself at it and hugged it tightly.  

"Don't die! Don't die! I'll marry you . . ." At these words, a miracle took place. The Beast's ugly snout turned magically into the face of a handsome young man.  "How I've been longing for this moment!" he said. "I was suffering in silence, and couldn't tell my frightful secret. An evil witch turned me into a monster and only the love of a maiden willing to accept me as I was, could transform me back into my real self. My dearest! I'll be so happy if you'll marry me."  The wedding took place shortly after and, from that day on, the young Prince would have nothing but roses in his gardens. And that's why, to this day, the castle is known as the Castle of the Rose.